Fatwa Haram Membeli Produk Yahudi Pro Israel, Ini Tanggapan Para Ulama
Fatwa Haram Membeli Produk Yahudi Pro Israel, Ini Tanggapan Para Ulama--
"Maka gerakan seperti ini (boikot) perlu juga kita lakukan sebagai gerakan untuk menolak penjajahan diatas bumi," ujarnya.
Dia juga menegaskan, hal tersebut bukan hanya dilakukan lantaran sesama muslim, karena perdamaian merupakan amanah dari konstitusi.
Disebutkannya, amanah konstitusi tersebut menyebutkan bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena perikemanusiaan dan perikeadilan.
BACA JUGA:Kota Suci yang Bergema di Hati Umat Muslim, Kristen dan Yahudi, Ribuan Tahun Diperebutkan
Sebelumnya, juga dikatakan ulama sekaligus ahli fikih Ustad Tengku Muhammad Laksamana menerangkan tentang boikot produk Yahudi saat kondisi perang.
Menurutnya, masalah boikot memboikot produk Yahudi seperti zionis Israel ada ketentuan fiqihnya dalam agama Islam.
Dijalankannya, didalam buku Al Yaqut An-Nafis dalam Mazhab Syafi'i dijelaskan bahwa penjual dan pembeli itu ada syarat-syaratnya.
"Syaratnya, Aqil, Baligh, Rosyid Dan salah satunya lagi yakni tidak boleh ada perang," kata Ustad dalam unggahan video berdurasi 3 menit 21 detik tersebut.
BACA JUGA:Harta Karun Nabi Sulaiman yang Paling Diincar Kaum Yahudi, Apa Saja Isinya?
Maksud dari tidak boleh ada perang, kata Ustad perang antara umat Islam dengan kelompok-kelompok tersebut jika membeli senjata.
"Artinya tidak boleh menjual senjata kepada kelompok yang memerangi umat Islam", tambahnya.
Dilanjutkannya bahwa maksud dari senjata adalah semua yang bermanfaat pada perang tersebut seperti halnya minyak bumi dan besi, sehingga bercerita tentang perang bukan cuma pedang, pistol ataupun rudal.
BACA JUGA:Cerita Seorang Yahudi yang Merindukan Nabi Muhammad
Lebih lanjut dikatakannya, dalam buku lain yang dibuat oleh Doktor Wahabah Zuhaili yang berjudul Al Fikhu As Syafi'i Al Muyassar dijelaskan tentang masalah besi.
"Apabila besi ini kita jual yang kemungkinan dipakai oleh orang tersebut (yahudi) untuk membuat senjata memerangi umat Islam, maka dilarang menjual besinya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: