Iklan dempo dalam berita

Data STNK Langsung Dihapus jika Terlambat Bayar Pajak

Data STNK Langsung Dihapus jika Terlambat Bayar Pajak

Data STNK Langsung Dihapus jika Terlambat Bayar Pajak--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Ada aturan baru di tahun 2023 ini dari kepolisian untuk pemilik kendaraan yang menunggak membayar pajak. Polisi akan mulai memberikan surat peringatan tegas.

BACA JUGA:Cek Kartu Keluarga, Ada Aturan Penting Bansos Rp 600 Ribu 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan, bahwa data STNK kendaraan yang menunggak pajak, tidak akan diblokir, melainkan langsung dihapus. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Menurut pasal 74 ayat 2 dan 3, salah satu alasan untuk menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) habis. Hanya pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah tidak aktif selama 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut yang akan menerima surat peringatan. Dijelaskan pula di pasal 3 bahwa data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali. 

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Tidak Lagi Lewat Pengecer, ke Depan Lebih Repot

Seorang sumber dari Korlantas Polri menjelaskan bahwa jika kendaraan tersebut dihapus, maka hilang sepenuhnya dan tidak bisa dibuka kembali. 

Jika data kendaraan dihapus, pemilik tidak akan dapat mendaftarkan kembali kendaraannya. 

Ini menyebabkan kendaraan tersebut menjadi tidak sah untuk digunakan di jalan raya. 

BACA JUGA:Kemendikbud Ristek Cari Calon Guru Penggerak, dari Bengkulu Masih Minim Pendaftar

Kebijakan ini diterapkan oleh Yusri dengan tujuan agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan. Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik akan menerima surat peringatan (SP) dari kepolisian. 

Peringatan ini akan diberikan secara berkala sebanyak tiga kali. Pertama, kepolisian akan memberikan surat peringatan selama lima bulan. Kemudian, pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan. 

BACA JUGA:Info Penting, Per 1 Februari Solar yang Dijual SPBU Berbeda

Terakhir, data registrasi kendaraan akan dihapus dari data induk dan data record selama 12 bulan. Setelah itu, data registrasi kendaraan akan dihapus secara permanen.

STNK Adalah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: