Iklan dempo dalam berita

Data STNK Langsung Dihapus jika Terlambat Bayar Pajak

Data STNK Langsung Dihapus jika Terlambat Bayar Pajak

Data STNK Langsung Dihapus jika Terlambat Bayar Pajak--

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat, yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan STNK yang didukung oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK tidak hanya menjadi bukti pengesahan mobil saja, tetapi juga menjadi tanda kepemilikan yang sah. 

BACA JUGA:Tahukah Anda Kode Pada Ban Mobil Sangat Penting Bagi Keselamatan

Oleh karena itu, STNK harus selalu dibawa setiap kali berkendara. Jangan sampai lupa untuk membawa surat ini karena jika terjadi masalah di jalan, Anda bisa mempertanggungjawabkan diri dengan keberadaan STNK. 

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin mengendarai mobil.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Belum Naik, Ini Penyebabnya

STNK mencakup beberapa kolom informasi mengenai kendaraan, termasuk identitas pemilik mobil (nama dan alamat), identitas kendaraan (merk, tipe, model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, dan kode lokasi), dan nomor polisi (plat nomor) kendaraan tersebut.

Nomor polisi yang tercantum pada STNK harus sama dengan plat nomor yang terpasang pada mobil.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: