PNS dan PPPK Pasti Senyum, Ini Daftar 2 Tambahan Pendapatan Selain Gaji dan Tunjangan
PNS dan PPPK Pasti Senyum, Ini Daftar 2 Tambahan Pendapatan Selain Gaji dan Tunjangan --
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
BACA JUGA:Tahukah Anda Kode Pada Ban Mobil Sangat Penting Bagi Keselamatan
Selain menerima gaji pokok yang rutin setiap bulan, PNS juga berhak mendapatkan penghasilan lain, berupa tunjangan. Tunjangan yang diperoleh PNS ini ada beberapa jenis.
Terdapat beberapa tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:BLT Balita Segera Cair, Cek Keluarga dan 6 Kategori Lain yang Menerima Rp 3 Juta
Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, aparatur sipil negara ini juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya.
Fasilitas itu seperti hak cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.
BACA JUGA:Emosi Serumpun
Tunjangan PPPK
Tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Belum Punya Aplikasi My Pertamina, Segera Download. Ini Info Baru Penggunaan My Pertamina
Nah Ini Tambahan Pendapatan PNS dan PPPK 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: