Iklan dempo dalam berita

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya--

Karena itu, Yasonna berharap pada forum ini para peserta dapat saling berbagi pandangan dan pengalaman terbaik memajukan literasi keagamaan lintas budaya dan martabat manusia dalam masyarakat yang beragam. 

"(Melalui forum ini) Kita dapat berkontribusi pada upaya bersama untuk mendorong masyarakat yang lebih toleran dan inklusif," ujarnya.

BACA JUGA:Kendala Verifikasi Email Mitra Statistik 2024 Tidak Muncul, Ini Solusinya

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra, mengungkapkan bangsa Indonesia telah terbiasa untuk hidup berdampingan dalam keberagaman dan semangat persaudaraan.

Kendati demikian, Dirjen HAM mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah terkait isu toleransi beragama di tanah air. Pasalnya, merujuk kepada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), indikator toleransi di tanah air masih berada pada 68,72. 

BACA JUGA:Kendala Verifikasi Email Mitra Statistik 2024 Tidak Muncul, Ini Solusinya

"Skor tersebut menunjukan masih ada permasalahan intoleransi dan perlunya intervensi untuk meningkatkan situasi tersebut antara lain dengan literasi keagamaan lintas budaya dan penguatan moderasi beragama," jelasnya.

Guna mendorong upaya peningkatan toleransi beragama di tanah air, Dhahana menyatakan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM mengeluarkan sejumlah regulasi, di antaranya yaitu: Peraturan Menkumham (Permenkumham) No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, yang telah memasukan indikator hak atas keberagaman.

BACA JUGA:Kendala Verifikasi Email Mitra Statistik 2024 Tidak Muncul, Ini Solusinya

Selain itu, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenkumham telah mengesahkan peraturan bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

"Peraturan ini bertujuan untuk mencegah munculnya produk hukum daerah yang intoleran dan diskriminatif," jelasnya.

BACA JUGA:Kendala Verifikasi Email Mitra Statistik 2024 Tidak Muncul, Ini Solusinya

Sebagai informasi, Konferensi Internasional ini terselenggara atas kerja sama antara Kemenkumham dan Leimena Institute didukung oleh Templeton Religion Trust, The International Center for Law and Religious Studies at Brigham Young University Law School, dan 

International Religious Freedom Secretariat. Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa mendukung penuh Konferensi Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya "Martabat Manusia dan Supremasi Hukum untuk Masyarakat yang Damai dan Inklusif.

BACA JUGA:Wajib Coba, Ini 7 Manfaat Buah Sirsak untuk Kecantikan, Bikin Kulit Lebih Kencang dan Cerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: