Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji dan Tunjangan PPPK Bengkulu Utara Habiskan Puluhan Miliar

Gaji dan Tunjangan PPPK Bengkulu Utara Habiskan Puluhan Miliar

Gaji dan Tunjangan PPPK Bengkulu Utara Habiskan Puluhan Miliar--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Kepentingan pembayaran gaji serta tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Ini Kronologis Pengantin Baru Kabur yang Berujung Damai

Disiapkan dalam anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU) earmark atau yang ditentukan penggunaannya, dan sesuai dengan transfer keuangan dan dana desa (TKDD) tahun 2023, anggaran gaji serta tunjangan PPPK disiapkan sebesar Rp 37 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, anggaran tersebut disiapkan untuk PPPK yang telah dilantik dan menerima SK tahun 2022 lalu. Serta untuk PPK Kesehatan dan Guru yang saat ini tengah menjalani seleksi.

BACA JUGA:Setelah Damai, Sang Istri Pilih Siapa? Mantan Kades Atau Feri Yadi

"Yang pasti untuk gaji dan tunjangan PPPK, mengacu ke alokasi TKD 2023, sekitar 37 miliar," ujar Plt Kepala BKAD Bengkulu Utara, Masrup, rabu (11/1).

Tahun lalu, ada 185 PPPK guru tahap pertama yang dilantik bulan April, dan 123 PPPK guru dilantik pada bulan Juli. Kemudian 12 PPPK penyuluh pertanian yang pelantikannya serentak  dengan pelantikan PPPK guru tahap pertama.

BACA JUGA:Soal Istri Kabur; Sudah Berdamai, Tapi Pengantin Pria Minta Ini

Sedangkan tahun ini, ada 23 formasi PPPK kesehatan dan 256 formasi guru yang dibuka sejak akhir tahun 2022, dan masih proses seleksi. Artinya anggaran Rp 37 miliar dianggarkan untuk memenuhi pembayaran gaji dan tunjangan 599 PPPK, baik guru, tenaga kesehatan, maupun penyuluh pertanian.

Kemudian dikatakan Masrup, untuk besaran pembayaran gaji dan tunjangan setiap PPPK, berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Rumah dan 6 Bedengan di Kota Bengkulu Terbakar Ludes Tidak Tersisa

"Besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan, seperti yang diatur dalam Perpres," tandas Masrup.

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: