Iklan dempo dalam berita

Selain Pengobatan Gratis, BPJS Juga Menanggung Alat Kesehatan Lho, Alat Bantu Dengar Salah Satunya

Selain Pengobatan Gratis, BPJS Juga Menanggung Alat Kesehatan Lho, Alat Bantu Dengar Salah Satunya

--

Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 akan memperoleh besaran plafon Rp165 ribu. Lalu, peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 memperoleh Rp220 ribu. Terakhir, pasien dengan hak rawat kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.

BACA JUGA:Inilah 114 Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Tetanus

- Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. 

Protesa gigi full dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.

Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

- Protesa Alat Gerak

Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu. 

Adapun, biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.

Alat ini akan diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama, dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

BACA JUGA:5 Tanda Kamu Pernah Alami Trauma Masa Kecil, Kenali Ciri-ciri Berikut Ini

- Korset Tulang Belakang

Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian. 

Bagi peserta BPJS yang ingin memperoleh korset tulang belakang, BPJS Kesehatan akan menanggungnya dengan biaya maksimal Rp385 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: