Iklan dempo dalam berita

Selain Pengobatan Gratis, BPJS Juga Menanggung Alat Kesehatan Lho, Alat Bantu Dengar Salah Satunya

Selain Pengobatan Gratis, BPJS Juga Menanggung Alat Kesehatan Lho, Alat Bantu Dengar Salah Satunya

--

Sebagai catatan, korset dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

- Collar Neck

Collar neck atau penyangga leher adalah salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu. 

Serupa dengan korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

BACA JUGA:7 Jenis-Jenis Istirahat Bukan Hanya Tidur, Salah satunya Istirahat Mental

- Kruk

Kruk adalah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan dipastikan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Setelah mengetahui alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, kamu juga perlu mengetahui cara mengajukan atau klaim alat kesehatan tersebut. 

Berikut cara klaim alat kesehatan menggunakan BPJS:

- Datang ke faskes atau fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan.

- Ikuti semua proses Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

- Jika semua prosedur sudah selesai, ambil dan verifikasi resep dari dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

- Datang ke fasilitas kesehatan rekanan BPJS dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan resep dokter yang sudah dilegalisasi atau diverifikasi.

- Pengajuan diproses oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit.

- Pemberian alat kesehatan tentu dapat meringankan bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: