Mau Jadi Pendamping Lokal Desa? Ini 7 Syarat yang Perlu Dipenuhi, Lulusan SMA Buruan Daftar
--
Dengan gaji dan tunjangan yang cukup besar, tentu saja kesempatan ini sangat sayang jika dilewatkan. Segera sampaikan surat lamaran dengan mengikuti langkah-langkah di atas.
Tugas Pokok dan Fungsi PLD
Tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020.
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa
BACA JUGA:Cara Memilih Oli Mesin Terbaik, Wajib Sesuaikan Dengan Karakter Mobil Anda
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Demikian mengenai syarat daftar Petugas Pendamping Desa. Semoga bermanfaat. (Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: