Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Jadi Pendamping Lokal Desa? Ini 7 Syarat yang Perlu Dipenuhi, Lulusan SMA Buruan Daftar

Mau Jadi Pendamping Lokal Desa? Ini 7 Syarat yang Perlu Dipenuhi, Lulusan SMA Buruan Daftar

--

Dengan gaji dan tunjangan yang cukup besar, tentu saja kesempatan ini sangat sayang jika dilewatkan. Segera sampaikan surat lamaran dengan mengikuti langkah-langkah di atas.

Tugas Pokok dan Fungsi PLD

Tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020.

- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa

BACA JUGA:Cara Memilih Oli Mesin Terbaik, Wajib Sesuaikan Dengan Karakter Mobil Anda

- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa

- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa

- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Demikian mengenai syarat daftar Petugas Pendamping Desa. Semoga bermanfaat. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: