Ternyata Operasi Usus Buntu juga Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Daftar Biayanya
Usus buntu ditanggung BPJS Kesehatan--
Sulawesi Selatan, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, Papua Barat Daya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.
Berikut rincian biaya klaim operasi usus buntu yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:November 2023, PT Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja, Sasarannya Lulusan SMA dan SMK
Regional 1
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp3.694.800.
-Swasta (rawat jalan): Rp3.879.600.
- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.744.000.
- Swasta (rawat jalan): Rp2.881.200.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.684.200.
- Swasta (rawat jalan): Rp2.818.400.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.552.900.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: