Ternyata Operasi Usus Buntu juga Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Daftar Biayanya
Usus buntu ditanggung BPJS Kesehatan--
Rumah sakit kelas A
- Pemerintah (rawat jalan): Rp3.796.200.
- Swasta (rawat jalan): Rp3.986.000.
Rumah sakit kelas B
- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.819.200.
- Swasta (rawat jalan): Rp2.960.200.
Rumah sakit kelas C
- Pemerintah (rawat jalan):Rp2.757.800.
- Swasta (rawat jalan):Rp2.895.700.
Rumah sakit kelas D
- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.622.900.
- Swasta (rawat jalan): Rp2.754.000.
BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka 5 Hari, Ini Syarat Jadi Calon Pendamping Lokal Desa 2023
Regional 5
Rumah sakit kelas A
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: