Iklan RBTV Dalam Berita

Ternyata Operasi Usus Buntu juga Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Daftar Biayanya

Ternyata Operasi Usus Buntu juga Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Daftar Biayanya

Usus buntu ditanggung BPJS Kesehatan--

- Pemerintah (rawat jalan): Rp3.916.600.

- Swasta (rawat jalan): Rp4.112.400. 

Rumah sakit kelas B

-  Pemerintah (rawat jalan): Rp2.908.600.

- Swasta (rawat jalan): Rp3.054.100. 

Rumah sakit kelas C

- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.854.300.

- Swasta (rawat jalan): Rp2.987.600. 

Rumah sakit kelas D

- Pemerintah (rawat jalan): Rp2.706.100.

- Biaya operasi usus buntu pakai BPJS Kesehatan – RS swasta (rawat jalan): Rp2.841.400. 

Sementara itu, selain penyakit usus buntu yang ditanggung BPJS, ternyata ada juga layanan kesehatan lainya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh, program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: