Iklan dempo dalam berita

Alhamdulillah, Tahun 2024 Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Segini Besarannya

Alhamdulillah, Tahun 2024 Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Segini Besarannya

Alhamdulillah, Tahun 2024 Tunjangan Sertifikasi Guru Naik, Segini Besarannya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Para guru, baik yang sudah berstatus PNS maupun masih PPPK harus tahu kabar menggembirakan satu ini terkait tunjangan yang akan diterimanya di tahun 2024 mendatang.

Bagi guru sertifikasi yang merupakan tenaga pendidik akan dapatkan lonjakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2024.

BACA JUGA:Cara Lolos Ikuti Seleksi PPPK Guru Kelas 2023, 7 Tips Ini Bisa Disimak

Setelah sebelumnya Menkeu Sri Mulyani naikkan gaji para PNS yang mencapai 8 Persen, kini guru sertifikasi pun akan dinaikkan TPG-nya secara otomatis di tahun 2024.

Skema kenaikan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2024 besarannya sesuai dengan gaji pokok PNS dan PPPK di golongan masing-masing, sedang yang non PNS besarannya sebesar 1 kali dari gaji pokok.

BACA JUGA:740 Peserta Ikuti SKD Formasi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan, 10 Peserta Dinyatakan Gugur

Maka dari itu Tunjangan Profesi Guru akan mendapatkan 3 kali lipat dari gaji pokok yang akan dicairkan pada per tiga bulan sesuai jadwalnya.

Hal tersebut menjadi kabar baik dari pemerintah untuk para penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena tunjangan akan naik sebesar 8 persen mengikuti kenaikan gaji PNS yang lain.

BACA JUGA:350 Guru PPPK Seluma Teken Kontrak Kerja, 5 Tahun Sekaligus

Meski Tunjangan Profesi Guru ini tidak bisa dicairkan setiap bulan namun dengan kenaikan yang mencapai 8 Persen tetap menjadi penyemangat untuk para guru yang telah lama menjalankan profesinya tersebut.

Kenaikan Tunjangan profesi guru (TPG) ini pun merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah bagi para guru pendidik yang telah mengabdikan dirinya untuk negeri.

BACA JUGA:Seluruh Kepala Sekolah dan Guru SD-SMA Siap-siap! Ini 5 Arahan Kemendikbud untuk Tahun Ajaran 2024

Dengan begitu, setiap kenaikan gaji atau tunjangan dari pemerintah membuat para tenaga atau pegawai negeri sipil menjadi hidup sejahtera

Berikut adalah rentang gaji PNS di beberapa golongan:

Golongan I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: