Iklan RBTV Dalam Berita

Rp 183 Miliar Usulan Program Replanting Kebun Sawit di Bengkulu, Ini Koptan dan Syaratnya

Rp 183 Miliar Usulan Program Replanting Kebun Sawit di Bengkulu, Ini Koptan dan Syaratnya

31 Kelompok Tani Bengkulu Usulkan Peremajaan Kebun Sawit, Ini Daftar Lengkapnya--

BACA JUGA:Perburuan Pelaku Pembunuhan Belum Usai, Masih Ada Dua Pelaku Berkeliaran. Ini Kronologis Pembunuhannya

Hamdani menambahkan mulai tahun ini Dinas TPHP Provinsi tidak lagi melakukan verifikasi, semua dilakukan oleh dinas di masing-masing Kabupaten.

Kini Dinas TPHP Provinsi kewenangannya hanya sebatas pembinaan terhadap petani. Hal tersebut mengacu dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 3 tahun 2022.

BACA JUGA:Sabtu Ini Menteri Perhubungan Tinjau Fasilitas di Pulau Enggano

"Lebih kepada pemberdayaan Sumber Daya Manusia, pemetaan lahan dan membina petani tentang tata cara tanam yang benar," kata Hamdani. 

(Muhammad Joviter)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: