Sudah Dilarang, Golongan Masyarakat Berikut Tidak Boleh Menerima Bansos
8 golongan masyarakat dilarang menerima bansos--
BACA JUGA:Buah Pinang Baik untuk Kesehatan, Namun Ada Efek Samping yang Perlu Diwaspadai, Cek Faktanya di Sini
Sementara itu untuk bisa mendapatkan bantuan sosial ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu:
-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.
-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.
-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.
Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan.
Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi.
Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Juni 2024, jika Belum Dapat Begini Cara Daftarnya
Apabila Anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan Anda akan kembali menerima bantuan sosial.
Perlu diketahui dan diingatkan kembali, untuk bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos dari pemerintah. Maka dari itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan melalui desa.
Hal ini dikarenakan agar masyarakat yang belum pernah menerima Bansos dan layak menerima Bansos tersebut bisa dimasukan namanya ke DTKS.
Pemerintah juga menetapkan kriteria data kependudukan yang bisa dimasukkan pada DTKS yakni data kependudukan yang memenuhi kriteria integritas data.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Bikin Bandrek Pinang Muda di Rumah dan 4 Khasiatnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: