Sudah Dilarang, Golongan Masyarakat Berikut Tidak Boleh Menerima Bansos
8 golongan masyarakat dilarang menerima bansos--
Sehingga pemilik data kependudukan yang tidak memenuhi kriteria integritas data kemungkinan besar akan dicoret namanya di DTKS yang otomatis akan dihapus Bansosnya.
Adapun integritas data menginduk kategori data perorangan yang bersifat individual dan tunggal. Dengan kata lain data kependudukan yang dimiliki tidak boleh ganda.
Data perorangan yang mempunyai NIK, nama, alamat sesuai dengan data kependudukan di Disdukcapil.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah bisa karena pekerjaan atau suatu hal harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan karena bisa mengakibatkan Bansos akan dihapus. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Ternyata Ini Kandungan Nutrisi Dalam Pinang Muda, Ketahui Juga Efek Sampingnya
Cara Daftar PKH Online dan Offline serta Syarat dan Kriterianya
Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi penerima manfaatnya. Bagi Anda yang ingin menerima bantuan sosial ini, diperlukan pendaftaran terlebih dahulu.
Hanya warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu yang berhak menerima PKH.
Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Online:
Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
BACA JUGA:5 Keunggulan Samsung Galaxy Tab A9+, Punya Fitur Samsung DeX
Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri Anda.
Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi. Cari dan klik menu “Daftar Usulan”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: