2 Sopir Mobil Travel Dibekuk Polisi karena Nyambi Antar Barang Ini
--
BACA JUGA:Index MCP di Bawah 40 Persen, KPK RI Beri 3 Catatan Penting Pemkab Seluma
"Keduanya bukan residivis. Kami masih akan mendalami dari mana asal barang tersebut didapat oleh kedua pelaku," tutur mantan Kapolres Rejang Lebong tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Lewat Jembatan Lapuk, Truk Molen Terperosok di Ulu Talo
Selanjutnya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: