Bansos PKH Masih Ada Tahun Depan Hanya Untuk 3 Komponen Ini
--
2. Tidak ada komitmen terhadap peraturan PKH, harus siap mengikuti aturan yang diberikan Kemensos. Contoh peraturan yang dilanggar yakni:
- Tidak menghadiri pertemuan kelompok yang diadakan setiap bulannya.
- Tidak mengikuti posyandu.
- Tidak mengumpulkan administrasi anak sekolah yang harus dilaporkan.
3. Selanjutnya, sudah memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disarankan penghasilan ini sebagai indikator untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
4. Tidak melaporkan perubahan kategori data yang valid dan sah sebagai syarat, dikarenakan setiap kategori memiliki bantuan yang berbeda-beda.
Jika sudah memenuhi syarat, maka bantuan PKH akan otomatis diperpanjang bagi penerima tahun 2024.
BACA JUGA:Anggota Dewan Datang, Warga Tebing Rambutan Kaur Minta Atasi Persoalan Banjir
Berikut rincian besaran Bansos PKH setiap kategori:
1. Kategori Ibu hamil/nifas mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
2. Kategori Anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan batuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
3. Kategori Pendidikan anak SD/sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
4. Kategori Pendidikan anak SMP/sederajat mendapatkan Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
5. Kategori Pendidikan anak SMA/sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
6. Kategori Penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: