Iklan RBTV Dalam Berita

Lima Tersangka OOJ Kasus Dugaan Korupsi BOK Kaur Segera Diadili

Lima Tersangka OOJ Kasus Dugaan Korupsi BOK Kaur Segera Diadili

Perkara dugaan perintangan penyidikan bergulir ke jaksa penuntut umum--

Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kepala Puskesmas untuk digunakan sebagai operasional.

BACA JUGA:Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2023, Pastikan Namamu Masih Jadi Penerima, Bisa Dapat Rp2.000.000

Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat pasal perintangan yakni Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: