Lima Tersangka OOJ Kasus Dugaan Korupsi BOK Kaur Segera Diadili
Perkara dugaan perintangan penyidikan bergulir ke jaksa penuntut umum--
Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kepala Puskesmas untuk digunakan sebagai operasional.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2023, Pastikan Namamu Masih Jadi Penerima, Bisa Dapat Rp2.000.000
Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat pasal perintangan yakni Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: