Iklan dempo dalam berita

Tenang, Perawatan Gigi Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

 Tenang, Perawatan Gigi  Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

--

- Lakukan pendaftaran ke RS dengan membawa persyaratan tersebut.

- Petugas administrasi di RS akan melakukan pengecekan terhadap kartu peserta dan surat rujukan.

- Setelah mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), peserta bisa mendapatkan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat-obatan oleh dokter gigi.

- Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan akan dilakukan sesuai dengan indikasi medis.

Demikianlah perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan adanya jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses perawatan gigi yang diperlukan tanpa harus khawatir akan biaya yang mahal. Semoga bermanfaat.

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: