Iklan dempo dalam berita

Tenang, Perawatan Gigi Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

 Tenang, Perawatan Gigi  Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

--

-  Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis

Pemeriksaan hingga konsultasi medis tidak dikenakan biaya jika kamu menggunakan BPJS Kesehatan. Karenaq kamu bisa melakukan perawatan gigi di faskes tingkat pertama atau faskes lanjutan.

- Kegawatdaruratan Oro-Dental

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan terakhir adalah kondisi serius pada gigi, gusi dan rahang. Dimana kondisi ini memerlukan perawatan segera agar mencegah kondisi gigi dari memburuk dan dapat menyebabkan kerusakan permanen.

Sementara itu, selain perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terdapat juga perawatan gigi yang tidak ditanggung. 

BACA JUGA:Ini 5 Daftar Obat yang Sudah di Tanggung BPJS Kesehatan Alias Gratis

Berikut perawatan gigi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.

- Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

- Pemasangan behel.

- Rontgen gigi jika kamu ingin melakukan rontgen gigi tanpa analisa atau rujukan dari dokter, maka biaya rontgen gigi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: