Iklan dempo dalam berita

Tenang, Perawatan Gigi Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

 Tenang, Perawatan Gigi  Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

--

Ini merupakan kondisi serius pada gigi, gusi, dan rahang yang membutuhkan perawatan segera untuk mencegah kondisinya memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.

- Obat Pasca Ekstraksi

BPJS Kesehatan juga menanggung pemberian obat pasca ekstraksi bagi peserta, seperti antibiotik dan obat pereda nyeri.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kartu BPJS Kesehatan Tidak Aktif dan Cara Mengaktifkannya Kembali

- Tumpatan Komposit atau GIC

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga merupakan salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

- Tambal Gigi

Tambal gigi juga salah satu bagian yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perawatan ini berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies.

BACA JUGA:Yuk Kenali, Ragam Jenis Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Katarak

-  Infeksi gigi

Premedikasi adalah pengobatan awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi. Tindakan ini dengan memberi obat-obatan jenis analgesik serta antibiotik.

- Scaling Gigi

Bagi kamu yang ingin scaling gigi, kamu bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Perawatan ini untuk membersihkan penumpukan plak atau karang gigi dan prosedurnya bersifat non-operasi. 

Scaling gigi dapat kamu lakukan satu kali dalam setahun jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan.

Perlu diketahui, scaling gigi gratis menggunakan BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis bukan untuk alasan estetika ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: