Iklan dempo dalam berita

Tenang, Perawatan Gigi Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

 Tenang, Perawatan Gigi  Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

--

Nah, jika kamu sudah mengenali perawatan gigi yang mana saja bisa ditanggung dan yang tidak oleh BPJS Kesehatan, maka ada juga prosedur yang perlu kamu ketahui.

BACA JUGA:Cek Dulu, Ternyata Ada 19 Jenis Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut prosedur untuk melakukan perawatan gigi dengan BPJS:

1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama

- Peserta datang ke Puskesmas atau Klinik dan bisa juga ke Dokter Gigi Praktik Mandiri sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

- Feserta kesehatan 1 tersebut harus menyediakan jejaring termasuk Lab, Bidan, Dokter Gigi, serta Sarana Penunjang yang lain.

- Peserta menunjukkan kartu identitas dan BPJS Kesehatan untuk proses administrasi.

- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan pada peserta.

- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.

- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.

- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesiali atau sub spesialis. 

Diingat, rujukan hanya dapat dilakukan oleh Dokter Gigi, kecuali Puskesmas atau Klinik yang tidak memiliki Dokter Gigi.

BACA JUGA:Terbaru, Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

- Peserta membawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: