Iklan dempo dalam berita

Tenang, Perawatan Gigi Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

 Tenang, Perawatan Gigi  Sudah Ditanggung BPJS, Yuk Ketahui Kriteria dan Prosedurnya

--

BACA JUGA:Ternyata Operasi Usus Buntu juga Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Daftar Biayanya

- Pasang Gigi Palsu

Pemasangan gigi palsu bisa menggunakan BPJS Kesehatan. Namun sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan dengan jumlah gigi palsu yang akan dipasang.

Pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberi subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. 

Sedangkan untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, subsidinya sekitar Rp500 ribu dan untuk 2 rahang sekaligus akan diberikan subsidi sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA:19 Macam Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Syaratnya

- Cabut Gigi Sulung

Gigi susu atau gigi sulung adalah gigi yang pertama kali tumbuh dan nantinya akan diganti oleh gigi dewasa atau gigi bungsu. 

Pencabutan gigi susu ini bermanfaat dalam menuntun calon gigi permanen agar dapat mempertahankan lengkung rahang.

- Cabut Gigi Permanen

Jika gigi kamu dalam keadaan rusak parah karena terbentur, keropos, atau berlubang, hingga tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Maka kamu bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mencabutnya.

- Obat Pasca-Ekstraksi

Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah minor untuk mengeluarkan gigi yang memiliki kondisi karies atau impaksi. 

Pengobatan pasca-ekstraksi termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Cara Klaim Bila Mengalami Kecelakaan Tunggal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: