Demi Rebut Padang Bano, Pemkab Lebong Pakai Jasa Yusril Ihza Mahendra, Biayanya Rp 5,8 Miliar
Demi Rebut Padang Bano, Pemkab Lebong Pakai Jasa Yusril Ihza Mahendra, Biayanya Rp 5,8 Miliar--
Pemkab Lebong secara tegas mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pemekaran Wilayah Kabupaten Lebong. Dalam UU tersebut tercatat bahwa Kecamatan Padang Bano menjadi salah satu daerah persyaratan pemekaran Kabupaten Lebong.
Robi Ardiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: