Vonis 1 Tahun Penjara, Eks Pejabat BPJN Bengkulu Ajukan Peninjauan Kembali
Eks pejabat BPJN Bengkulu yang saat itu selaku PPK Proyek Jembatan Menggiring--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Eks pejabat BPJN Bengkulu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Eks pejabat BPJN Bengkulu ini adalah Nafdi yang terseret kasus korupsi proyek Jembatan Mengging TA 2018 di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Pinjam Uang di Aplikasi DOKU, Solusi Kebutuhan Mendadak
Upaya hukum PK ini diajukan Nafdi pasca keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 9 September 2024 lalu.
Upaya PK ini sudah diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu. Sidang perdana pengajuan PK ini ditunda Majelis Hakim karena terpidana Nafdi tidak hadir di persidangan berdasarkan SEMA 1 Tahun 20212.
BACA JUGA:Jenis Pinjaman KUR Mandiri 2025, Cek dan Segera Ajukan Kredit
Sementara itu, Kasi Eksekusi dan Asimilasi Kejati Bengkulu Syafei mengatakan, pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap Nafdi pasca menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Syafei menyatakan jika Nafdi di eksekusi di Lapas Padang dan tidak dibawa ke Lapas Bengkulu karena saat itu dalam kondisi sakit.
"Untuk Nafdi sudah kita eksekusi, sidang PK karena Pemohon tidak bisa mengajukan terdakwa sebagaimana PERMA 1 tahun 2012 sidang ditunda," kata Kasi Eksekusi dan Asimilasi.
BACA JUGA:Sama-sama Pinjaman BRI, Ini Perbedaan KUR atau Kupra BRI yang Perlu Diketahui
Dalam sidang perkara korupsi proyek jembatan Menggiring di Kabupaten Mukomuko ini, awalnya Nafdi mantan PPK proyek jembatan Menggiring Besar, Desa Air Punggur, Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2018 divonis Onslag oleh Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Atas putusan tersebut, akhirnya JPU Kejati Bengkulu mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Begini Cara Pinjam Uang di OVO Biar Langsung Cair, Semudah Menjentikkan Jari
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


