Ayah-Anak Divonis Bersalah oleh Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu
Ayah-anak pasca mendengarkan vonis dari majelis hakim--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Ayah dan anak divonis bersalah oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ayah-anak yang terjerat dugaan kasus korupsi, kembali menjani sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi dana desa Talang Renah Air Besi Bengkulu Utara di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda putusan.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Paisol dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa berstatus ayah dan anak ini terbukti bersalah dan melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2025 Kabupaten Mukomuko, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM
Kepada terdakwa Sarmanadi selaku Kades Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, hakim menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp164 juta atau bila tidak diganti dan uang tidak mencukupi, akan menjalani pidana tambahan selama 1 tahun kurungan.
BACA JUGA:Wagub Mian : Wujudkan Berbagai Program yang Bernilai Strategis dengan Pemberantasan Korupsi
Sementara itu, Gunto Wirayuda selaku Sekretaris Desa (Sekdes) yang merupakan anak kandung Kades, divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 89 juta subsider 1 tahun kurungan penjara jika tidak mengganti atau uang pengganti tidak mencukupi.
Terhadap putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara, Roby Apriansyah menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terlebih dahulu
"Sebagaimana putusan, kami akan lapor dulu pimpinan dan pikir-pikir terlebih dahulu. Namun pada intinya unsur tindak pidana sudah terpenuhi semua sebagaimana dakwaan disampaikan," kata JPU Kejari Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Jaga Iklim Investasi, Bupati Seluma Teddy Rahman Resmikan Pabrik CPO PT. MSS
Dalam dakwaan JPU Kejari Bengkulu Utara, modus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa ayah dan anak ini dengan melaksanakan beberapa kegiatan fiktif, diantaranya:
- Honor tim RPJMDes
- Pembelian APE di dukungan penyelenggaraan PAUD
- Pembelian timbangan
- Pembelian susu kalsium dan ATK
- Biaya langganan wifi,
- SILPA tahun 2023 yang tidak ada di rekening desa.
Kemudian terdapat kegiatan pembangunan jembatan desa dengan pagu anggaran Rp 402 juta tidak selesai. Pekerjaan dilaksanakan secara borongan melalui pihak ketiga dengan kontrak Rp 220 juta, yang ditunjuk langsung oleh terdakwa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa.
BACA JUGA:Paritrana Award 2024: Pemerintah Kota Bengkulu jadi Sektor Pemerintahan Terbaik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


