Mau Jadi Perangkat Desa, Mitra Statistik BPS atau Pendamping Lokal Desa? Gajinya Menggiurkan, Silakan Cek
Perbandingan gaji mitra statistik dan pendamping desa--
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:Ini Persyaratan dan Dokumen Penting Untuk Melamar Kerja di BPOM, Pastikan Termasuk Kualitifikasinya
Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B
2. Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B
3. Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B
Jadi, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.
Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Apabila APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.
BACA JUGA:Penampilanmu Gitu-gitu Aja, Coba 5 Ide Outfit ini Biar Kamu Tampil Trendi Pas Liburan
Gaji dan Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS
Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS
Jadi, masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2024 akan berlangsung selama 1 tahun pada 2024.
Pada saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.
Gaji Mitra Statistik BPS
Untuk sekarang ini, memang masih belum didapatkan informasi detail dan pasti mengenai berapa besaran gaji mitra statistik BPS 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: