Iklan dempo dalam berita

Jagoan Ini Meringkuk di Sel Tahanan Polresta, Tidak Dituruti Permintaan malah Memukul

Jagoan Ini Meringkuk di Sel Tahanan Polresta, Tidak Dituruti Permintaan malah Memukul

Jagoan ini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polresta Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menangkap seorang pria warga Kelurahan Berkas Kota Bengkulu berinisial HG usia 19 tahun. 

HG yang berprofesi sebagai pengamen ini ditangkap karena terlibat penganiayaan dengan di Jalan Pari Kelurahan Berkas Kota Bengkulu pada beberapa bulan lalu. Ironisnya korbannya sampai mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan 30 jahitan.

BACA JUGA:Wajib Dicoba, Ada 7 Manfaat Menggunakan

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP. Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim Ipda. Torisman Munthe menyatakan dugaan penganiayaan terjadi saat korban baru pulang dari melaksanakan Shalot Subuh. 

Dalam perjalanan pulang, korban pun dicegat pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras dengan maksud meminta rokok namun tidak diberikan korban.

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK, Limit Besar Mudah Cair, Silakan Cek

Mendengar jawaban dari korban itulah, pelaku yang emosi kemudian memukul korban berinisial CA dengan senjata tajam jenis parang hingga mengalami luka robek.

Beruntung kejadian tersebut cepat dilerai warga sekitar dan korban pun pulang ke rumahnya. Atas kejadian itulah pihak korban kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Bengkulu.

"Perkara karena tidak diberikan rokok oleh korban, pelaku juga dalam pengaruh minuman keras," beber KBO Reskrim Ipda Munthe, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:Gerak Cepat Lowongan Kerja PT Mitra Utama Madani Tinggal 1 Hari Lagi, Begini Kriteria dan Syaratnya

Dari keterangan saksi-saksi, pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama dengan barang bukti lainnya.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: