Iklan RBTV Dalam Berita

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2024, Begini Aturan Kontrak Kerja dan Gaji

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Rekrutmen Mitra Statistik BPS 2024, Begini Aturan Kontrak Kerja dan Gaji

--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pertengahan bulan Desember 2023, BPS akan merilis hasil seleksi rekrutmen mitra statistik BPS 2024. Tentu, setelah mereka berhasil melalui serangkaian tes, maka akan menjadi mitra statistik BPS 2024 dan nantinya menerima gaji.  Namun perlu diingat kembali, bahwa mitra statistik BPS merupakan tenaga kontrak  yang bertugas melakukan hal-hal yang berkaitan dengan survei dan sensus. Berapa lama masa kontrak kerja? Berapa gaji yang diterima? 

Untuk menjawab keduanya pertanyaan tersebut, simak pembahasan berikut ini. Perlu dicatat, pengumuman hasil rekrutmen mitra BPS 2024 akan dirilis pada 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Sudah Diumumkan, Mitra Statistik BPS 2024 Langsung Bekerja? Ini Aturan Kontrak Kerjanya

Aturan Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS

Jadi, aturan masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2024 akan berlangsung selama 1 tahun pada 2024. Nantinya, pada saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.

Gaji Mitra Statistik BPS 

Pad saat ini, memang masih belum didapatkan informasi detail dan pasti mengenai berapa besaran gaji mitra statistik BPS 2024. Namun, sejumlah sumber menyebut jika  mitra BPS akan menerima gaji bulanan selama bekerja berkisar Rp3,2 juta per bulan. Tapi, perlu diingat dan dipahami bahwa ada kemungkinan besaran gaji mitra statistik BPS ini berbeda-beda untuk setiap BPS Kabupaten/Kota. 

Bahkan, ada pula beberapa sumber yang mengatakan kegiatan pendataan tidak selalu ada setiap bulan selama satu tahun penuh. Nah, untuk memastikan terkait masa kerja dan besaran gaji mitra statistik BPS bisa didapatkan langsung di BPS Kabupaten/Kota masing-masing.

BACA JUGA:Persiapan Seleksi Akhir, Seperti Ini Contoh Soal Tes Wawancara Mitra Statistik BPS 2024

4 Jenis Kontrak Kerja yang Perlu Dipahami 

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)

PKWTT ini adalah jenis kontrak kerja yang ditujukan bagi karyawan tetap. 

Sebab, waktu tidak tetap yang dimaksud yakni tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan. 

Umumnya, para karyawan yang mendapatkan PKWTT ini terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: