Papitupi Syariah Solusi Pembiayaan hingga Rp50 juta Tanpa Riba, Proses Mudah dan Cepat
--
5. Upload informasi diri dengan benar
6. Persetujuan aplikasi pinjam uang
Untuk diketahui, adapun fitur unggulan yang ditawarkan oleh Papitupi Syariah yakni terdiri dari Pembiayaan Murabahah (jual-beli) untuk berbagai kebutuhan karyawan baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif.
Antara lain untuk pembelian kebutuhan rumah tangga, kendaraan bermotor, barang untuk modal usaha, hingga kebutuhan lainnya.
BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI per Bulan, Pinjaman Rp 10 Juta Sampai Rp 50 Juta
Jenis Pinjaman
Untuk jenis pinjaman yang diberikan oleh Papitupi Syariah yaitu menggunakan dua sistem akad yang terdiri dari:
1. Akad Murabahah
Jadi, skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli.
2. Akad Wakalahbi Al-Ujrah
Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa denggan mengggunakan dan atau tanpa pemberian upah.
Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamakan sebagai wakalah bil ujrah.
Jadi, pinjaman online Papitupi Syariah tidak menerapkan pembebanan bunga. Sebab mereka mengusung sistem berbasis syariah. Apabila Anda terlambat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda. Namun, denda tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Pinjaman Rp 100 Juta dan Rp 200 Juta, Cek Juga Syarat Pengajuan Pinjaman
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di OJK:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: