Iklan RBTV Dalam Berita

Papitupi Syariah Solusi Pembiayaan hingga Rp50 juta Tanpa Riba, Proses Mudah dan Cepat

 Papitupi Syariah Solusi Pembiayaan hingga Rp50 juta Tanpa Riba, Proses Mudah dan Cepat

--

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan pinjol untuk keperluan konsumtif. Apa contohnya? Misalnya  seperti membeli gawai baru, jalan-jalan, membeli baju, hingga tiket konser. 

Ya, fenomena hedonisme tersebut karena mengikuti perkembangan tren. Sehingga tidak jarang berakibat pada maraknya kredit macet di sejumlah pinjol resmi hingga terjerat pinjol ilegal. 

5. Hindari window shopping

Menurut Kamus Cambridge, window shopping adalah kegiatan menghabiskan waktu dengan melihat-lihat produk yang dipajang di etalase toko. Ya, istilah tersebut, sekarang ini bergeser karena perkembangan teknologi. 

Sebagaimana diketahui, saat ini banyak orang yang suka menatap dan menggeser layar gawai untuk melihat produk di e-commerce. Jadi, aktivitas tersebut disinyalir dapat memicu seseorang untuk membelanjakan uang untuk sesuatu yang sebenarnya tidak dibutuhkan lantaran tergiur promo ataupun diskon. 

BACA JUGA:Daftar 173 Pinjaman Online Ilegal Terbaru, Cek Sebelum Pinjam

Demikian mengenai pinjol Papitupi Syariah. Semoga bermanfaat. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: