Iklan RBTV Dalam Berita

Nasabah Perlu Tahu, Berikut 12 Etika Debt Collector saat Menagih Utang

Nasabah Perlu Tahu, Berikut 12 Etika Debt Collector saat Menagih Utang

Etika debt collector menagih utang pinjol--

BACA JUGA:Berapa Cicilan KUR BNI Plafon Rp 100 Juta dan Rp 500 Juta? Cek di Sini

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia. 

- Telepon: 021-131

- Email: [email protected]

2. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

- Email: [email protected]

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Call Center: 021-7981858 atau 7971378

BACA JUGA:MasterChef Season 11 Panas, Chef Renata Banyak Dihujat, Begini Nasibnya Sekarang

5. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: