Nasabah Perlu Tahu, Berikut 12 Etika Debt Collector saat Menagih Utang
Etika debt collector menagih utang pinjol--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sektor industri fintech terus mengalami perkembangan pesat di Indonesia dengan pinjaman online atau pinjol semakin diminati oleh masyarakat karena prosesnya yang mudah dan cepat.
Namun, di balik kemudahan tersebut ada risiko yang perlu diperhatikan terkait dengan gagal membayar pinjol tepat waktu.
Salah satu risiko utamanya adalah tingkat bunga yang tinggi dibandingkan dengan pinjaman konvensional.
Salah satu risiko yang paling umum dan meresahkan nasabah yaitu ditagih debt collector.
Jika Anda tidak mampu melunasi pinjol, perusahaan fintech dapat mengirimkan debt collector untuk menagih pembayaran.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Pinjaman Rp 100 Juta dan Rp 200 Juta, Cek Juga Syarat Pengajuan Pinjaman
Pengalaman ini bisa sangat tidak menyenangkan dan mengganggu kehidupan pribadi Anda.
Namun perlu kamu ketahui, penagihan hutang sejatinya harus dilakukan dengan etika dan standar perusahaan yang berlaku.
Pemilik hutang harus mampu dan memiliki kesadaran untuk membayarkan hutang dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian.
Sementara, kreditur dan debt collector sejatinya hanya melaksanakan tugas untuk dapat menagih hutang agar kinerja perusahaan tetap terjaga, terutama pada performa Non-Perfoming Loan (NPL).
Namun, terkadang ada saja kejadian penagihan yang tidak mengindahkan tata cara yang semestinya, seperti melibahtkan kekerasan secara fisik maupun verbal. Hal ini yang membuat citra debt collector menjadi buruk.
Nah, beberapa point dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih hutang debitur secara benar dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI per Bulan, Pinjaman Rp 10 Juta Sampai Rp 50 Juta
1. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: