Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Hukuman Pelaku Balap Liar di Bengkulu, Tidak Main-main

Ini Hukuman Pelaku Balap Liar di Bengkulu, Tidak Main-main

Kepolisian akan menerapkan hukuman pidana bagi yang tertangkap melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ini peringatan keras untuk pelaku balap liar dan menggunakan knalpot brong. Kepolisian akan menerapkan hukuman pidana penjara. Apabila tertangkap melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong, para pelaku diancam penjara 1 tahun.

BACA JUGA:Bengkulu Turun, Provinsi Termiskin di Indonesia Punya Tambang Emas

Pernyataan itu diungkapkan usai menggelar Rakor Penanganan Balap Liar, Knalpot Brong dan Parkir Liar di Provinsi Bengkulu, Selasa (17/1) di Gedung Command Center Polda Bengkulu.


--

Selain hukuman kurungan, kendaraan milik pelaku balap liar juga disita hingga tidak dikembalikan lagi. Apabila kendaraan yang digunakan pelaku tidak memiliki dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

BACA JUGA:Bikin Mata Melotot, Video Menggoda Mirip Oknum Dewan

Rakor ini diakui Kombes Pol Joko Suprayitno, menindaklanjuti keluhan masyarakat ke Polda Bengkulu. Karena pelaku kerap beraksi saat jam ibadah (salat), bahkan waktu proses belar mengajar masih berlangsung, sehingga suara bising yang ditimbulkan kendaraan berknalpot brong tersebut sangat mengganggu aktifitas yang sedang berjalan.

"Bapak Kapolda memerintahkan kepada kami untuk melaksanakan penanggulangan. Semua stakeholder baik dari Pemerintah Provinsi, kota, Jasa Raharja, Korem, Kemenag, hingga para pencinta otomotif kita ajak diskusi. Hasilnya, kami akan melakukan penindakan kepada pelaku-pelaku balap liar," ungkap Joko.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Bersatu di Acara Ini, Halid: Kami Full Team

Aksi balap liar didominasi usia pelajar, mulai dari jenjang SMP dan SMA hingga perguruan tinggi. Karena diduga marak melibatkan oknum para pelajar, Rakor tersebut juga mengundang pihak Dinas Pendidikan.

"Kami akan membuat tim penanggulangan secara Bersama, kami terus berkoordinasi supaya para pelanggar ini dikenakan hukuman maksimal, hukumannya satu tahun penjara, dan untuk sepeda motornya kalau tidak ada surat-surat STNK dan BPKB maka tidak akan kami kekuarkan. Biarlah sampai menjadi patung, sampai tidak bisa diambil lagi,” tegas Joko.

BACA JUGA:Deretan Kekayaan Wagub, Wawali dan Wabup. Siapa Paling Kaya? Ada yang Kekayaannya Rp 32 M

Aturan terkait balap liar ini tertuang dalam UU tentang Lalu lintas dan Jalan Raya tahun 2009. Joko berharap semua pihak terkait dapat bekerjasama dan membina para pelaku, termasuk orang tua. (Aliantoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: