Iklan RBTV Dalam Berita

Honorer Diangkat PNS Tahun 2023, 4 Bidang Ini Jadi Prioritas

Honorer Diangkat PNS Tahun 2023, 4 Bidang Ini Jadi Prioritas

IST--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM –  Info Penting para honorer yang mengabdi di pemerintahan. Kementerian PANRB telah memastikan agar tenaga honorer kategori tertentu bisa diangkat menjadi PNS di tahun 2023  seusai dengan RUU ASN. 

Pada RUU ASN, dalam Pasal 131A telah dijelaskan bahwa tenaga tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, tenaga kontrak, hingga pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PNS jika telah bekerja terus-menerus.

BACA JUGA:Aturan Ketat Beli Pertalite Segera Berlaku, Cek STNK Kendaraan Anda

pasal 131a  ayat 1 berbunyi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Bersatu di Acara Ini, Halid: Kami Full Team

Dengan demikian pasal 131A ayat 1 bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yaitu:

        Kategori pertama yakni tenaga honorer yang berpenghasilan dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN)

        Kategori kedua adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN)

Selaini itu, berdasarkan pada 131 a tersebut seluruh ASN dengan status yang telah disebutkan di atas akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes dengan kriteria sebagai berikut:

      Masa kerja ASN paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan

      Sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus, serta

      Berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

 BACA JUGA:Depan Kepala Daerah dan Forkopimda, Presiden Jokowi Ingatkan Hati-hati, Ada Apa Ya?

Proses pengangkatannya adalah dimulai dalam waktu 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah undang-undang ini diundangkan

Sementara itu dilansir CNBC Indonesia Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, ketentuan kewajiban pemerintah mengangkat mereka yang mendapat surat keputusan sampai 15 Januari 2014 itu tidak akan otomatis menjadikan mereka langsung menjadi PNS.

BACA JUGA:Daftar Kekayaan Gubernur, Walikota dan Bupati, Siapa Paling Kaya?

Menurut Azwar, proses pengangkatan mereka sebetulnya kini sudah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aturan itu juga menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

BACA JUGA:Deretan Kekayaan Wagub, Wawali dan Wabup. Siapa Paling Kaya? Ada yang Kekayaannya Rp 32 M

Dilansir dari YouTube Channel Irfan Hikmatiar, yang termasuk jabatan di bidang fungsional administratif dan pelayanan publik lainnya yang akan diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU ASN adalah,

 

Bidang Pendidikan 

-Dosen

-Guru TK

-Guru Kelas

-Guru Penjaskes

-Guru seni dan Budaya

-Guru Agama

-Guru Matematika

-Guru Bahasa Indonesia

-Guru Bahasa Inggris

-Guru Ilmu Pengetahuan Alam

-Guru Ilmu Pengetahuan Sosial

-Guru Kimia

-Guru Fisika

-Guru Biologi

-Guru PKN

-Guru Bahasa Daerah

-Guru Teknologi Informasi Komputer

-Guru Akuntansi

-Guru Konstruksi Bangunan

-Guru Budidaya Pertanian

-Guru Bimbingan dan Konseling

-Guru SLB

-Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan

-Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif

-Guru Bidang Studi Lainnya

-Tata Usaha Sekolah

-Penjaga Sekolah

Tenaga Kependidikan Lain

 

Bidang kesehatan

-Dokter spesialis

-Dokter umum

-Dokter gigi

-Bidan

-Perawat

-Perawat Anestesi

-Perawat Gigi

-Teknisi Gigi

-Teknisi Transfusi Darah

-Psikologi Klinis

-Fisikawan Medis

-Dokter Pendidik klinis

-Analis Kesehatan

-Sanitarian

-Apoteker

-Asisten Apoteker

-Penata Laboratorium Kesehatan

-Epidemilog Kesehatan

-Entomolog Kesehatan

-Perekam Medis

-Radiografer

-Teknisi Elektromedis

-Fisioterapis

-Refraksis Optision

-Terapi Wicara

-Ortosis Prastisis

-Okupasi Terapis

-Pengawas Farmasi dan Makanan

-Administrator Kesehatan

-Nutrisionis

-Tenaga Kesehatan Lain

 

Bidang Administrasi dan Teknis Lainnya

-Penyusun Program Evaluasi Dan Laporan

-Penata Laporan Keuangan

-Verifikator KEUANGAN

-Pengadministrasi Keuangansi

-Pranata Komputer

-Operator Komputer

-Arsiparis

-Pengadministrasi Umum

-Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran

-Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran

-Teknisi Bangunan

-Teknisi Listrik

-Caraka

-Sopir

-Penjaga Malam Atau Penjaga Sekolah

-Penyapu Jalan

-Pramu Kantor

-Pramusaji

-Penata Usaha Sekolah

-Perencana

-Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan

-Analis Potensi Pendapatan Daerah

-Analis Kepegawaian

-Analis Kebutuhan Diklat

-Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog

-Perancang Peraturan Perundang-Undangan

-Penyusun Abstraksi Hukum

-Pemberi Konsultasi Dan Bantuan Hukum

-Analis Hukum Atau Analis Perundang-Undangan

-Pranata Humas

-Desainer Grafis

-Penyusun Informasi Dan Publikasi

-Sandiman

-Operator Transmisi Sandi

-Penerjemah

-Analis Jabatan

-Analis Organisasi

-Penyusun Sistem Dan Prosedur Kerja

-Stastisi

-Pustakawan

-Auditor Keuangan

-Widyaiswara Manajemen

-Penyelenggara Pelatihan

-Penyusunan Kurikulum Diklat, dan Sebagainya.

 

Bidang Penyuluh

-Penyuluh Pertanian

-Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian

-Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman, Pengamat Hama Penyakit

-Penyuluh Perkebunan

-Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan

-Penyuluh Perikanan

-Penyuluh Perikanan Bantu

-Penyuluh Perindag

-Penyuluh Koperasi dan UKM

-Penyuluh lapangan Keluarga Berencana

-Penyuluh Kehutanan

-Penyuluh Sosial

-Penyuluh Agama

-Penyuluh Kesehatan Masyarakat

-Penyuluh Lainnya

tim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: