Iklan RBTV Dalam Berita

Jempol untuk Polda Bengkulu, 16 Penyandang Disabilitas Didampingi Pelayanan SIM D

Jempol untuk Polda Bengkulu, 16 Penyandang Disabilitas Didampingi Pelayanan SIM D

Dirlantas Polda Bengkulu dan Kapolresta Bengkulu sambut peserta ujian SIM D--Rendra Aditya RBTV

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Memperingati Hari disabilitas Nasional tahun 2023, Senin (4/12) Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota  Bengkulu memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D kepada 16 orang penyandang disabilitas di Kota Bengkulu.

Dalam kegiatan tersebut langsung hadir Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno didampingi Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono di Gedung Satlantas Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Oknum Kades di Seluma Jalani Sidang Adat, Perkaranya Menyangkut Istri Orang

Dirlantas Kombes Pol. Joko Suprayitno mengatakan dengan adanya pelayanan ini, pihaknya membuktikan kepada masyarakat bahwa seluruh masyarakat Indonesia sama hak dan kewajibannya di depan negara.

"Pemberian pendampingan pelayanan disabilitas tersebut dilakukan serentak di sembilan Polres dan satu Polresta di Provinsi Bengkulu," papar Dirlantas Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Aplikasi Pinjol Bisa Cicil Bulanan, Bayar Cicilan Lebih Fleksibel dan Dijamin Aman

Kombes Pol. Joko menegaskan jika anggota kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat penyandang disabilitas dari mulai tahap registrasi, ujian teori hingga saat ujian praktik.

Untuk proses pembuatan SIM untuk penyandang difabel, lanjut Dirlantas, diawali dengan ujian teori dan praktik khusus tentang keselamatan berlalu lintas dengan menyesuaikan kondisi fisik penyandang difabel.

"Setelah dilihat mereka semua mampu untuk mengikuti proses tersebut sehingga dinyatakan berhak mendapatkan SIM dan saya didampingi Kapolresta memberikan hasil ujian tersebut," jelas Dirlantas Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru 4 Desember di BUMN, PT Virma Karya Buka Banyak Posisi, Daftarkan Diri Kamu Disini

Sementara itu, terkait materi yang diberikan kepada penyandang disabilitas sama dengan yang lainnya, sebab mereka memiliki hak dan kewajiban di jalanan yaitu harus mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.

Terpisah, salah seorang penyandang disabilitas Ade Candra mengapresiasi Polresta Bengkulu yang memberikan pendampingan saat dirinya mengajukan pelayanan pembuatan SIM.

BACA JUGA:Ini Gaji Pendamping Lokal Desa 2023 di Jawa Tengah dan Jawa Barat, Paling Besar Berapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: