Iklan RBTV Dalam Berita

Ada Aturannya, Istri Seperti Ini yang Boleh Diceraikan, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Ada Aturannya, Istri Seperti Ini yang Boleh Diceraikan, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Khalid Basalamah jelaskan alasan menceraikan istri--

Terdengar sepele memang, tapi ini adalah hukum dasar yang harus diketahui oleh pasangan suami istri agar tidak tergolong perbuatan dosa.

Agar tak keliru, simak baik-baik apa yang disampaikan Ustaz Khalid Basalamah terkait persoalan ini.

Seperti dilansir dari kanal YouTube Tanya Jawab Islam, berikut uraian Ustaz Khalid Basalamah tentang gaji suami. 

Hal dasar yang harus dipahami adalah walau sudah menikah, tetap berlaku hukum kepemilikan harta antara suami dan istri.

BACA JUGA:Beasiswa KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Ini Keuntungan yang Didapatkan

Terkait persoalan uang suami dan uang istri, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa sesungguhnya yang menjadi hak dari istri dan kewajiban suami adalah persoalan nafkah.

"Yang perlu digarisbawahi di sini, terutama akhwat kita, yang wajib dari suami hanya nafkah?" jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Lantas, apa itu nafkah?

"Sesuatu yang kalau tidak dikasih roda kehidupan tidak bisa berputar," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

Berangkat dari konsep tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa istri tidak berhak mengambil semua gaji suami, apabila hak nafkah sudah terpenuhi.

"Tidak ada haknya seorang istri mengambil semua gaji suaminya," tegasnya.

Ustaz Khalid Basalamah kemudian memberikan contoh ilustrasi sederhana agar mudah dipahami.

Misalnya, seorang suami punya gaji 7 juta dan setelah dihitung-hitung ia perlu menggunakan 5 juta untuk keperluan rumah tangganya.

BACA JUGA:Ini 17 Jenis Beasiswa LPDP Lengkap dengan Komponen Beasiswa dan Syarat Khusus

"5 juta diberikan ke istrinya lalu dikelola istrinya," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: