Ada Aturannya, Istri Seperti Ini yang Boleh Diceraikan, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah jelaskan alasan menceraikan istri--
Maka 2 juta sisanya adalah hak suami untuk menggunakannya sesuai dengan keinginannya karena nafkah sudah ia penuhi.
"2 juta dia punya hak untuk bantu orang tuanya, bantu masjid, kegiatan dakwah, itu haknya dia, tidak boleh istri mengambil semuanya karena itu haknya suami," jelasnya.
Aturan ini juga berlaku bagi suami yang ingin menggunakan uang istri.
"Sebagaimana suami tidak boleh sama sekali 1 rupiah pun mengambil uang murni punya istrinya," tegasnya.
Misal istri mendapat warisan dari orang tuanya, lalu suami meminta agar dirinya juga mendapat harta tersebut.
BACA JUGA:Mahasiswa Catat, Ini Biaya yang Dicover KIP Kuliah, Salah Satunya Uang Saku Bulanan
Atau dalam kasus lain, istri bekerja dan mendapatkan penghasilan lalu suami meminta uang hasil kerja istri.
"Ini enggak boleh," kata Ustaz Khalid Basalamah
Maka kesimpulannya, istri diperbolehkan meminta nafkah yang sudah menjadi haknya kepada suami, tapi tidak boleh mengambil seluruhnya jika hak istri sudah terpenuhi.
"Istri boleh minta tapi nafkah, enggak boleh lebih dari nafkah," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Namun tetap perlu dipahami juga oleh para suami bahwa cara terbaik membelanjakan hartanya adalah untuk kebutuhan istri dan anaknyaa terlebih dahulu.
"Tapi bagi suami haruslah (paham) uang yang dikeluarkan untuk keluarganya adalah hal yang paling besar pahalanya," tandas Ustaz Khalid Basalamah.
Oleh sebab itu, terkait urusan memegang gaji suami harus dibicarakan baik-baik antara suami dan istri. Serta suami janganlah pelit terhadap istrinya sendiri.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: