Buat Warga Lubuk Linggau, Ini Jadwal Pengumuman Hasil Tahap Seleksi Kompetensi Mitra Statistik BPS 2024
Pengumuman hasil seleksi kompetensi Mitra Statistik BPS di Lubuk Linggau--Foto istimewa
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Satu per satu wilayah mengumumkan hasil seleksi mitra statistik BPS 2024. Baik itu tahap kompetensi ataupun seleksi akhir atau tes wawancara. Seperti halnya wilayah Kota Lubuklinggau yang baru saja mengumumkan informasi tambahan terkait seleksi mitra statistik BPS 2024. Rekrutmen mitra statistik BPS 2024 ini berlangsung selama satu bulan, tepatnya sejak 1-30 November 2023.
Untuk diketahui, berikut ini adalah statistik rekrutmen mitra BPS Kota Lubuk Linggau 2024:
Terdapat 623 pendaftar yang terdiri dari:
- Perempuan sebesar 381 pendaftar (61,16 persen)
- Adapun posisi daftar terbanyak terdapat pada posisi mitra pendataan sebesar 289 pendaftar (46,4 persen)
- Pada tahap seleksi kompetensi didapatkan bahwa rata-rata nilai test yaitu 78,09
- Pendidikan terakhir para pendaftar didominasi oleh tamatan D4/S1 sebesar 62,28 pendaftar (388 pendaftar).
Sebagai informasi, apabila telah lulus seleksi kompetensi mitra statistik BPS 2024, maka dilanjutkan ke tahap seleksi akhir atau tes wawancara. Kemudian, jika dinyatakan lulus seleksi mitra statistik BPS 2024, maka dilanjutkan dengan persetujuan atau submit Pakta Integritas. Sebab, hal ini merupakan janji bagi seluruh pegawai agar menjaga integritas dalam setiap penugasan.
BACA JUGA:Sebelum Teken, Mitra Statistik BPS 2024 Ketahui Dulu Tujuan Pakta Integritas Berikut
Mitra statistik adalah tenaga kerja yang direkrut oleh BPS untuk menunjang kegiatan statistik di suatu wilayah. Hanya saja, mitra statistik BPS bukan tenaga honorer dan dibayarkan berdasarkan beban tugas yang telah selesai dikerjakan. Akan tetapi, untuk kegiatan statistik tertentu, mitra statistik akan dibayarkan berdasarkan kontrak dengan waktu dan besaran yang ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, secara umum pakta integritas merupakan pernyataan atau janji tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah, dokumen pakta integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
BACA JUGA:Mitra Statistik BPS 2024 Perlu Teken Pakta Integritas, Ini Batas Akhirnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: