Jauhi Tanda Kiamat Sugra, Salah satunya Transaksi Seperti Ini dan Lazim Terjadi di Masyarakat
Jauhi Tanda Kiamat Sugra, Salah satunya Transaksi Seperti Ini dan Lazim Terjadi di Masyarakat--Foto ilustrasi
BACA JUGA:Kiamat Adalah Hari Akhir, Berikut Penjelasan dan Tanda-tandanya
Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)
Dalam islam, praktik riba dianggap tidak adil karena melibatkan penerimaan keuntungan tanpa adanya kontribusi nyata atau risiko yang sesuai. Jenis-jenis riba berdasarkan konteksnya cukup banyak, di mana tak hanya dalam konsep bunga atau suku bunga dalam transaksi keuangan saja, tetapi juga mencakup berbagai bentuk praktik lain yang mengarah pada pengambilan keuntungan yang tidak adil.
Riba juga dianggap sebagai praktik yang dilarang serta di haramkan. Alasan di balik larangan ini adalah untuk mencegah ketidakadilan dan eksploitasi dalam transaksi keuangan, serta untuk mendorong prinsip keadilan, keseimbangan, dan berbagi risiko dalam aktivitas ekonomi.
BACA JUGA:Ketika Malaikat Israfil Meniup Sangkakala Keduanya, Alam Semesta Hancur dan Itulah Kiamat Kubra
Dalam suatu hadis, Rasulullah bersabda:
"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan Thabrani)
Berikut adalah jenis-jenis riba yang wajib disimak diantaranya:
1. Riba Fadhl
Riba fadhl merupakan penambahan nilai dari kegiatan tukar menukar barang atau transaksi jual beli.
2. Riba Jahiliah
Jenis-jenis riba ini bentuknya dalam pelunasan utang, dengan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman pokoknya. Umumnya riba semacam ini dikenakan, ketika peminjam tidak mampu membayar utang sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Misalnya saja, meminjam uang sebanyak Rp1 juta kepada seseorang, dengan waktu pengembalian selama 6 bulan. Jika tidak bisa mengembalikan sampai waktu jatuh temponya, maka akan dikenakan biaya tambahan sesuai perjanjian pada saat transaksi.
3. Riba Qardh
Jenis-jenis riba paling umum ketika seseorang meminjam uang dengan waktu pelunasan (tenor) dan bunga tertentu. Misalnya, meminjamkan uang Rp10 juta dengan bunga sebesar 10% dan waktu pelunasan selama 6 bulan. Besaran bunga biasanya menjadi persyaratan yang diberikan oleh pemberi utang.
4. Riba Fahri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: