Iklan dempo dalam berita

Mobil Ambulans Melintas, Ini Aturan Penting Bagi Kendaraan Lain

Mobil Ambulans Melintas, Ini Aturan Penting Bagi Kendaraan Lain

--

Aturan mengenai mobil ambulans ini tertera dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 135 yang menyatakan bahwa mobil ambulans berhak didahulukan. Pasalnya, sebagaimana diketahui umum bahwasanya ambulans adalah transportasi khusus untuk membawa orang sakit, korban kecelakaan, atau pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat.

Untuk membedakan ambulans dengan kendaraan lainnya, tentunya ada tulisan atau stiker besar ambulans. Selain itu, unit transportasi ini juga dilengkapi isyarat lampu merah atau biru, serta diizinkan membunyikan sirine. Mobil ambulans gawat darurat umumnya berwarna kuning muda, bersirine, dan dilengkapi lampu rotator. 

BACA JUGA:Siapkan KTP dan KK, Suku Bunga KUR BRI Kecil, Pinjaman Bisa Rp 500 Juta

Jika ada mobil ambulans, maka pengendara lainnya diharapkan memberi ruang agar ambulans bisa lewat. Bagaimanapun juga, ambulans memiliki “hak” untuk melanggar aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melawan arah, melintasi jalur busway, hingga melaju di bahu jalan. Semua pengendara lalu lintas juga wajib memberikan jalan untuk ambulans, walaupun dalam kondisi macet parah seperti di kota-kota besar.

Jikapun ada pengendara lain yang bersikeras tidak mau memberi jalan, maka sopir ambulans berhak mengklakson atau meminta petugas untuk membukakan jalan untuk mobil tersebut.

Pekerjaan pengemudi ambulans adalah tugas yang memiliki beban moral berat. Jika pasien yang ia antar terlambat, bisa jadi nyawa dan keselamatannya dipertaruhkan. Karena itu, pengguna jalan lain harus menghormati pasien dan pengemudi mobil ambulans tersebut.

BACA JUGA:Modal HP, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Saat melaju ke lokasi kejadian atau akan menjemput pasien, biasanya mobil ambulans membunyikan sirine dan lampu rotator, namun ketika telah mengangkut pasien, ambulans gawat darurat hanya diperbolehkan menggunakan lampu rotator saja agar tidak memperburuk kondisi penderita.

Pelayanan ambulans adalah bagian dari pelayanan warga negara dan penghormatan hak asasi manusia untuk memperoleh layanan kegawatdaruratan. Karena itulah, pengendara lain mesti menghormati hak tersebut dan menyilakan ambulans untuk melaju terlebih dahulu demi mendahulukan orang yang berada dalam kondisi gawat darurat.

BACA JUGA:Biaya Administrasi 0 Persen, KUR BSI Bisa Cair Rp 50 Juta, Siapkan 3 Syarat Ini

Bawa Jenazah, Mobil Ambulans RSUD Tabrakan

Sekadar diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan lintas Bengkulu-Manna, tepatnya di tikungan ujung Desa Sukabulan Kecamatan Talo Kecil pada Kamis siang (19/1/2023) sekitar pukul 13.45 wib, ketika hujan mengguyur wilayah Kabupaten Seluma.

Kecelakaan ini melibatkan 2 kendaraan roda 4, yakni merek Datsun Go bernomor polisi BD1604CE yang dikendarai Angga Khasteli (37) warga Jl. Bhakti Husada Kelurahan Lingkar Barat RT. 09 Kec. Gading Cempaka kota Bengkulu, dengan Ambulans Daihatsu Grandmax bernomor polisi BD9346AY yang dikendarai Sarman Efendi (44) seorang PNS yang juga warga Jl. Bhakti Husada Kelurahan Lingkar Barat RT. 14 Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Sejumlah saksi mata mengatakan mobil Datsun Go melaju dari arah Manna Bengkulu Selatan. Sedangkan ambulans yang sedang membawa jenazah bertolak dari arah Kota Bengkulu menuju Padang Guci Kabupaten Kaur, sesampainya di jalan yang menikung tajam, kedua kendaraan yang melaju kencang mengalami tabrakan hingga menyebabkan kedua kendaraan terpental ke samping badan jalan.

"Tadi dua mobil itu sama-sama kencang, ambulans itu dari Kota Bengkulu, mobil Datsun itu dari arah Bengkulu Selatan, pas di tikungan sama-sama tidak bisa mengelak lagi," ujar Rinto, pengendara sepeda motor yang berada di belakang ambulans.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: