Iklan RBTV Dalam Berita

Ternyata Ini Alasan Pengungsi Rohingya Terus Datang ke Aceh dan Berharap Bisa Menetap

Ternyata Ini Alasan Pengungsi Rohingya Terus Datang ke Aceh dan Berharap Bisa Menetap

Alasan warga Rohingya kabur dari negara asal--

Hal ini mendorong banyak keluarga pengungsi Rohingya untuk melakukan perjalanan yang sangat berbahaya dalam mencari keselamatan dan stabilitas.

- Pengungsi Rohingya tidak hanya mencari keselamatan di Indonesia. Mayoritas pengungsi Rohingya telah melarikan diri dan diberi status pengungsi di Bangladesh (>960.000), Malaysia (>107.000), dan India (>22.000).

BACA JUGA:Link Panduan Submit Pakta Integritas Mitra Statistik BPS 2024, Cek Jadwalnya Jangan Terlewat

- Karena mereka tidak memiliki kewarganegaraan, tidak ada jalur legal yang memungkinkan pengungsi Rohingya untuk berpindah-pindah wilayah dengan mudah di kawasan ini. 

Akibatnya, mereka sering memilih perjalanan perahu berbahaya yang ditawarkan oleh para penyelundup manusia.

- Lebih dari 70% pengungsi Rohingya yang mendarat di Indonesia selama sebulan terakhir adalah perempuan dan anak-anak.

- Perjalanan dengan kapal dapat memakan waktu berminggu-minggu, sering kali menggunakan kapal yang tidak layak untuk berlayar dan tidak dilengkapi cukup makanan, air bersih, atau sanitasi. UNHCR juga mendapat laporan kekerasan fisik dan seksual di atas kapal.

- Pengungsi Rohingya terus mencari keselamatan dengan menempuh perjalanan kapal yang berbahaya di laut meskipun telah mengetahui resikonya. 

BACA JUGA:Harganya hanya Rp 5,5 Juta, Motor Listrik Exotic Sterrato Bisa Tempuh 55 Km Sekali Cas Baterai

Tahun lalu, 2022, adalah salah satu tahun paling mematikan dalam sejarah pergerakan maritim pengungsi Rohingya di Asia Tenggara, dengan 348 orang secara tragis dipastikan tewas atau hilang, termasuk anak-anak.

- Pengungsi Rohingya tidak datang untuk mengeksploitasi Indonesia atau keramahan masyarakatnya. Mereka datang karena adanya keputusasaan yang disebabkan oleh meningkatnya pembunuhan, penculikan, dan situasi berbahaya di tempat mereka tinggal sebelumnya.

- Pengungsi Rohingya mengetahui dan selalu diingatkan oleh UNHCR, bahwa mereka adalah tamu di Indonesia dan wajib mengikuti hukum serta adat istiadat yang berlaku di negara ini.

- Semua negara, termasuk Indonesia, mengakui bahwa mencari suaka adalah hak asasi manusia. Negara wajib memberikan perlindungan kepada pengungsi, termasuk pengungsi Rohingya. 

BACA JUGA:Kesempatan Bekerja di Tempat Enak, Roti’O Buka Lowongan Kerja, Cek Syaratnya di Sini

Di Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016, mengatur penerimaan dan penanganan pengungsi di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: