Iklan RBTV Dalam Berita

Lulusan SMA Merapat, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Lulusan SMA Merapat, Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Lulusan SMA bisa daftar KPPS Pemilu 2024--

BACA JUGA:12.12 Uniqlo Tebar Promo 2023! Dapatkan Cashback Hingga Rp100.000, Tampil Trendi dan Stylish di Hari Natal
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap
- Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Supaya Anda tidak ketinggal, berikut jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, yaitu:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajati Bengkulu Turun ke Jalan Bagi-bagi Stiker Ajak Masyarakat Perangi Korupsi
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Sebagai informasi, berikut ini adalah tugas dari KPPS Pemilu 2024, yakni:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

BACA JUGA:Bukan Seumur Hidup, Ini Aturan Batas Usia Pensiun PPPK dan Hak Uangnya
4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
5. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian mengenai pendaftaran KPPS 2024. Semoga bermanfaat. (Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: