Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Ini Aturannya, Termasuk Gaji
Lama masa kerja KPPS pemilu 2024--
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
BACA JUGA:Cara Mudah Lulus Seleksi KPPS Pemilu 2024, Seperti Ini Contoh Format Daftar Riwayat Hidup
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA:Selamat Jalan Galang, Sempat Kritis, Pelajar SMP Tabrak Truk Shopee Meninggal Dunia
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain syarat di atas, ada juga beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yakni:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: