Akhir Bulan Ini E-KTP akan Diganti dengan IKD, Ini Alasan Diganti dan Cara Aktivasi IKD
Alasan pemerintah menggantikan E-KTP dengan IKD--
Dilansir dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, IKD tengah diujicobakan kepada para pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten/ Kota se-Indonesia. Tujuannya untuk menilai efektifitas dan efisiensi perkembangan IKD agar dapat berjalan maksimal sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat, mengingat IKD merupakan aplikasi baru yang belum pernah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya.
Fitur pada IKD pun tidak hanya berupa KTP digital saja, akan tetapi terdapat pula data-data berharga yang terbagi menjadi 6 (enam) menu diantaranya ada Dokumen, Data Keluarga, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, 6 Manfaat Limbah Cangkang Telur untuk Tanaman, Salah Satu Pupuk Alternatif Terbaik
Pada menu Dokumen terdapat data kependudukan berupa kode QR dan itu hanya dapat diakses oleh gawai lain yang memiliki aplikasi IKD. Selain itu, terdapat menu lainnya berupa informasi NPWP (opsional), histori vaksin Covid-19, informasi Kepemilikan Kendaraan, Daftar Pemilih Tetap tahun 2024 (opsional), dan informasi Badan Kepegawaian Nasional/BKN (opsional). Sedangkan untuk Data Keluarga meliputi Kartu Keluarga (KK) diiringi oleh biodata keluarga satu KK.
Isu yang kerap kali dipertanyakan oleh masyarakat adalah soal keamanan data pada aplikasi. Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam laman resminya menyatakan bahwa aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur keamanan seperti kata sandi untuk membuka aplikasi, fitur tangkap layar, dan durasi kode QR yang hanya 90 detik untuk menjaga keamanan data, mencegah penyalahgunaan informasi, dan pencegahan penyebaran data pribadi.
Dengan demikian, keamanan data pada IKD dijamin oleh pemerintah dan akan terus dilakukan perkembangan sistem untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat di masa depan.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: