Iklan dempo dalam berita

Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Motifnya--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Pelaku dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi Rabu (18/1) lalu, berhasil dibekuk Polisi.

BACA JUGA:3 Wakil Sumatera, Ini 10 Provinsi Terkaya di Indonesia

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Pagulu berhasil mengungkap OTD yang ternyata warga Nagarantai dan sudah beristri berinisial AT (24) yang berprofesi petani.

Pelaku dibekuk Jumat sore (20/1) sekira pukul 18.30 WIB, dikediamannya di desa Nagarantai Kecamatan Padang Guci Hulu setelah melalui proses panjang olah TKP Pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Cek Penerima Seluruh Bansos Tahun 2023, Bisa Jadi Ada Nama Anda Dalam Daftar

Dari motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap RB (15) warga Tanjung Kemuning, murni percobaan perampokan (Handphone) milik korban.

Kapolsek Padang Guci Hulu Ipda Hengki Hermansyah menyampaikan, pelaku telah diamankan di Makopolres Kaur.

BACA JUGA:Berharap BSU Pekerja Kembali Disalurkan, Ini Info Terbarunya

Polisi juga mengamankan pakaian pelaku yang digunakan untuk menutup diri serta satu bilah parang.

"Setelah melalui penyelidikan dan cukup bukti, kita langsung mengamankan pelaku di kediamannya," ujar Ipda Hengki Hermansyah. 

BACA JUGA:12 Jam Berlari Kabur, Warga Binaan Ditangkap Dekat Rumah Dinas Gubernur

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan dikenakan pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan. 

febrianto.dhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: