Iklan dempo dalam berita

Cara Mudah Mengisi Daftar Riwayat Hidup untuk Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Jangan Keliru

Cara Mudah Mengisi Daftar Riwayat Hidup untuk Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Jangan Keliru

Daftar riwayat hidup menjadi salah satu berkas atau dokumen yang dibutuhkan --

.................................... .................................... .........-....... Tahun

.................................... .................................... .........-....... Tahun

11. Lain-lain:

.....................................................................................................

.....................................................................................................

.....................................................................................................

.....................................................................................................

Daftar Riwayat Hidup ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024.

Pada bagian atas daftar riwayat hidup peserta dapat melengkapi foto berukuran 4x6. Sementara di bawah dapat dilengkapi dengan tanggal pembuatan beserta tanda tangan yang membuat pernyataan.

BACA JUGA:Honornya Naik Dua Kali Lipat, Ternyata Seperti Ini Tugas dan Wewenang KPPS Pemilu 2024

Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Wajib Ada Surat Keterangan Sehat, Pendaftar KPPS Pemilu 2024 Tidak Punya Riwayat Penyakit Seperti Ini

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: