Ada 6 Badan Ad Hoc yang Dibentuk KPU Selain KPPS, Begini Tugas dan Tanggung Jawabnya untuk Sukseskan Pemilu
Badan Ad hoc ini terdiri dari beberapa entitas--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – KPPS yang seringkali menjadi fokus dalam pemilihan umum, sebenarnya merupakan bagian dari sebuah badan yang lebih besar, yaitu Badan Adhoc. Badan Ad hoc untuk pemilihan umum (Pemilu) adalah kelompok yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu.
BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Menyerahkan Surat Pernyataan Bukan Anggota Partai Politik, Ini Contohnya
Dalam pembahasan Pemilu 2024, Badan Ad hoc didasarkan pada peraturan resmi, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022. Peran Badan Ad hoc sangat penting dalam memastikan semua tahapan pemilihan umum berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan Ad hoc dalam Pemilu 2024 adalah kelompok yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan dukungan dan bantuan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Proses pendaftaran calon anggota Badan Ad hoc pada Pemilu 2024 telah mengalami perubahan, di mana para calon anggota diminta untuk mendaftar secara daring melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id.
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir Pendaftaran KPPS 2024, 7 Kompetensi Dasar yang Wajib Dimiliki Calon Anggota KPPS
Tugas dan wewenang Badan Ad hoc meliputi berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Mereka biasanya terlibat dalam berbagai tahap, mulai dari persiapan logistik pemungutan suara, pengawasan tahapan pemilu, hingga pengelolaan administratif.
Mereka memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mendukung kelancaran pemungutan suara, dan memastikan integritas serta transparansi dalam keseluruhan proses pemilihan.
Badan Ad hoc dalam konteks Pemilu 2024 merupakan entitas yang terdiri dari sejumlah kelompok dan panitia terkait yang dibentuk berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
BACA JUGA:Kenapa Gaji PTPS Lebih Kecil Dibandingkan KPPS, Baca Penjelasannya Disini Biar Jelas
Badan Ad hoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertugas dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
Badan Ad hoc ini mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan pemilu dengan memastikan kelancaran proses, termasuk PPK, PPS, KPPS, dan PPDP/Pantarlih, serta didukung oleh Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS.
Mereka memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam menjalankan berbagai tahapan pemilu, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan kelancaran seluruh proses pemilihan. Penetapan dari PKPU No 8 Tahun 2022 menjadi acuan utama dalam pembentukan dan tugas Badan Adhoc ini dalam proses pemilihan umum.
BACA JUGA:Semoga saja Tidak Terpakai, Ada Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta untuk KPPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: