Iklan RBTV Dalam Berita

Ada 6 Badan Ad Hoc yang Dibentuk KPU Selain KPPS, Begini Tugas dan Tanggung Jawabnya untuk Sukseskan Pemilu

Ada 6 Badan Ad Hoc yang Dibentuk KPU Selain KPPS, Begini Tugas dan Tanggung Jawabnya untuk Sukseskan Pemilu

Badan Ad hoc ini terdiri dari beberapa entitas--

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan KPU Menetapkan Batas Usia KPPS 17 hingga 55 Tahun

6 PPLN 

PPLN memiliki tanggung jawab menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri, sedangkan KPPSLN bertugas langsung dalam proses pemungutan suara di TPS yang berada di luar negeri. Pantarlih LN bertanggung jawab pada pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

Badan Ad hoc dalam Pemilu 2024 memiliki peran integral dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum. Terdiri dari berbagai kelompok, seperti PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, PPDP/Pantarlih, Petugas Ketertiban TPS, Badan Ad hoc membantu KPU memastikan kelancaran proses pemilu.

BACA JUGA:Buat Kamu yang Mendaftar, Pelajari Referensi Kisi-kisi Materi Soal Tes KPPS 2024 Lengkap dengan Jawabannya

Dalam konteks ini, Badan Ad hoc tersebut memiliki tugas dan wewenang khusus sesuai dengan peraturan yang mengatur setiap tahapannya. Sehingga, pengertian dan pemahaman mengenai Badan Ad hoc ini menjadi penting untuk memastikan transparansi, kepatuhan, dan keberlangsungan proses pemilihan umum yang demokratis. 

Sudah paham? Semuanya memiliki peranan penting bagi Pemilu dan bukan hanya KPPS saja yang memiliki peran sentral, melainkan juga komponen-komponen lain yang turut mendukung keberhasilan pemilu dengan tanggung jawabnya masing-masing.

(Sheila Silvina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: